Tuesday, July 31, 2012

Demi ASI Eksklusif, Ibu Bekerja di Indonesia Harus Dapat Cuti 6 Bulan




Jakarta, Indonesia (News Today) - Saat ini ibu bekerja di Indonesia yang melahirkan hanya mendapatkan jatah cuti selama 3 bulan. Padahal agar ibu bisa memberikan ASI secara eksklusif, sebaiknya ibu yang bekerja ini diberikan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 pemerintah menetapkan cuti melahirkan selama 3 bulan. Sedangkan cuti menyusui hanya dilakukan oleh sedikit instansi dan kebijakan mengenai keluangan waktu untuk menyusui selama bekerja belum mendapatkan perhatian serius.

"Kita sudah mengusulkan cuti 6 bulan ini waktu sosialisasi PP 33 mengenai ASI, saat itu pemerintah bilang ini usul yang baik jadi akan ditinjau kembali," ujar Dr. Tirta Prawita Sari, MSc, SpGK Ketua Yayasan Gerakan Masyarat Sadar Gizi, saat dihubungi detikHealth, Selasa (31/7/2012).

Dr Tirta mengungkapkan di negara-negara maju sudah memberikan jatah cuti yang panjang seperti Australia memberikan cuti maksimal selama 52 minggu, Swedia mendapat cuti 18 bulan sedangkan di Republik Ceko selama 7 bulan. Sementara di Indonesia ibu melahirkan hanya mendapatkan cuti selama 3 bulan.

Padahal Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan pemberian ASI Eksklusif sangat penting dan mendasar bagi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan, kesehatan dan kebutuhan gizi bagi bayi. Hal ini dilanjutkan dengan pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) dan tetap dilanjutkan dengan ASI.

Bagi Indonesia pemberian ASI Eksklusif sangat bermanfaat dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi yang berhubungan dengan infeksi seperti diare dan infeksi saluran napas atas.

Namun karena masa cuti yang sangat sempit menyebabkan kesempatan ibu untuk kontak menyusui dengan bayinya jadi sangat terbatas. Padahal menyusui tidak hanya memberikan berbagai nutrisi yang diperlukan oleh bayi, tapi kegiatan menyusui dapat mempererat hubungan emosional (bonding) antara ibu dan bayi.

Selain itu ibu juga memperoleh manfaat ASI yaitu sebagai metode KB yang mana kehamilan dapat dicegah bila ibu menyusui langsung bayinya, serta ada pula jenis kanker yang dapat dicegah dengan menyusui salah satunya kanker payudara.

"Dengan semua hal penting yang telah dipaparkan ini, kebijakan cuti melahirkan selama 3 bulan menjadi ambigu dan tidak konsisten. Padahal dalam PP Nomor 33 jelas sekali bahwa setiap ibu 'wajib' memberikan ASI pada bayinya secara eksklusif," ungkapnya.

Jika melihat kondisi di Indonesia kebanyakan perempuan pekerja tersebut bukan berasal dari kalangan ekonomi kelas menengan atas yang bekerja semata sebagai aktualisasi. Namun perempuan ini bekerja sebagai tuntutan ekonomi keluarga karena suami tidak memiliki penghasilan yang memadai.

"Pemerintah yang tidak tegas memperhatikan kesejahteraan ibu menyusui akan mempengaruhi keberhasilan dari program ASI Eksklusif ini," ujar Dr Tirta.

Source : Detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook