Wednesday, September 5, 2012

Usman Hamid: Kapolri Lebih Baik Relokasi Pelaku Kekerasan




Ketua Dewan Pengurus Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid menanggapi kasus kerusuhan di Sampang, Jawa Timur, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Senin (27/8/2012). Kontras bersama sejumlah organisasi lain mendesak pemerintah mengusut persoalan konflik antara umat syuni dan syiah di Sampang dan segera menjamin perlindungan dan keaman terhadap korban terutama perempuann dan anak-anak.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Pendiri Institut Kebajikan Publik dan aktivis change.org Usman Hamid mengungkapkan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo lebih baik merelokasi pelaku kekerasan di Sampang, daripada merelokasi warga Syiah. Menurutnya, relokasi pelaku kekerasan tersebut sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang diemban Polri dan tidak melanggar kaedah hukum hak asasi manusia.

"Yang harus direlokasi Kapolri justru para pelaku kejahatan persekusi yang membakar rumah dan membunuh warga sipil tak bersalah di Sampang. Pelaku kejahatan tersebut lebih baik direlokasi dari alam bebas ke sel tahanan kriminal,"ujar Usman saat dihubungi, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Usman menjelaskan, pernyataan Kapolri yaitu merelokasi warga Syiah tidak menyelesaikan masalah Sampang, justru memperkeruh masalah tersebut. Penyelesaian masalah Sampang, lanjutnya, tidak dapat dengan merelokasi warga Syiah karena hal tersebut melanggar hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia. Terlebih lagi, terangnya, warga Syiah di Sampang telah menegaskan untuk menolak wacana relokasi yang diutarakan pemerintah daerah maupun pusat.

"Jadi jelas pernyataan itu (Kapolri) memperburuk keadaan di Sampang. Pernyataan itu dapat berarti rendahnya pemahaman terhadap norma hak asasi manusia secara universal. Kapolri dalam memberikan pernyataan harus hati-hati agar tidak memicu masalah baru (di Sampang)," terangnya.

Usman menambahkan, selama ini Kapolri dari era Jenderal (Pol) Sutanto sampai Jenderal (Pol) Bambang Hendarso telah mengintegrasikan seperangkat norma HAM universal ke dalam peraturan dan tindakan Polri. Seharusnya, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dapat melindungi dan mengayomi warga Syiah yang kini berada di GOR Sampang dengan mengintegrasikan norma HAM tersebut.

Ditegaskan Usman, pernyataan Kapolri tersebut dapat menjadi bumerang bagi kewajiban Kapolri yang seharusnya melindungi minoritas. "Pernyataan itu bisa juga dinilai sebagai sikap enggan mengemban tugas dan tanggungjawab melayani dan melindungi warga Syiah. Sebab itu, daripada mengeluarkan pernyataan relokasi untuk warga Syiah yang justru bisa mempertegang keadaan di sana (Sampang), Kapolri seharusnya mengamankan warga Syiah untuk kembali ke desanya. Tentu itu setelah pemerintah bangun kembali rumah dan fasilitas lainnya untuk warga Sampang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai, mudah untuk menyelesaikan konflik di Sampang, Madura, Jawa Timur. Menurut Timur, solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang yakni merelokasi kelompok Syiah dari Desa Karang Gayam.

"Kalau semua masyarakat yang sudah tidak ada komunikasi dengan sekitarnya dan itu akan menimbulkan masalah-masalah seterusnya seperti itu, yang paling gampang pindah," kata Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook