Sunday, March 18, 2012

Oknum Pajak Kena Bujuk Rayu Pengemplang




Drop box SPT Pajak 2011 di Gedung Keuangan Negara, Balikpapan, Kamis (8/3/2012).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan, oknum Ditjen Pajak bisa mendapatkan uang dari pengemplang pajak. Bukan dari pajak penghasilan yang disetorkan masyarakat lantaran uang tersebut langsung masuk ke bank.

"Bisa begitu (dari pengemplang pajak). Jadi, ada potensi yang seharusnya, misalnya, katakanlah begini, ada wajib pajak A. Si A itu harusnya bayar Rp 100, tetapi dia enggak mau bayar Rp 100, dia mau bayarnya Rp 10 saja. Lalu kemudian dia rekayasa angka-angka itu dan ketemulah sama oknum pajak," tutur Dedi kepada Kompas.com di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (13/3/2012).

Dedi menuturkan, oknum pajak bisa termakan bujuk rayu pengemplang pajak setelah mungkin mengadakan beberapa kali pertemuan dan pembicaraan. Lalu, terjadilah kolusi oleh kedua pihak.

"Eh, kamu (pengemplang) seharusnya bayarnya Rp 100, tetapi kemudian ngomong, ngomong, dibujuk, dirayu, dibujuk, dirayu, akhirnya dia tetap bayarnya Rp 10 ke negara. Si oknum pajaknya dikasih Rp 10. Jadi artinya bahwa yang seharusnya si wajib pajak itu bayar Rp 100, tetapi, kan, akhirnya dia bayar cuma Rp 20 (yakni) Rp 10 ke negara dan Rp 10 untuk oknum. Ini yang kita katakan kenapa ini terjadi karena kolusi," papar Dedi.

Kolusi dan korupsi inilah hal yang harus dicegah. Di internal Ditjen Pajak, sistem pengawasan internal terus diperkuat. Whistle blowing system pun diperkenalkan sejak Oktober 2011.

Dengan sistem ini, para pegawai Ditjen Pajak yang kini jumlahnya sekitar 32.000 orang tidak boleh membiarkan temannya berkolusi dengan pengemplang pajak.

Jika seorang pegawai tahu temannya bernegosiasi dengan pengemplang, pegawai tersebut juga bisa terkena sanksi yang sama dengan yang melakukan pelanggaran.

Akan tetapi, Dedi menegaskan, sekuat-kuatnya sistem pengawasan internal tidak lantas bisa langsung memberantas kolusi tersebut. Petugas pajak yang termakan bujuk rayu pengemplang pun sebenarnya bukan pihak yang paling diuntungkan.

"Makanya, ada peribahasa mengatakan it takes two to tanggo. Jadi, kalau mau main tanggo itu, kan, enggak sendirian, (harus) berdua. Dan, siapa yang lebih diuntungkan, wajib pajak. Bukan si petugas pajak. Karena dia dapatnya Rp 10, dia (pengemplang) untungnya Rp 80. Nah, ini yang harus kita berantas semua," tutur Dedi.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook