Sunday, March 18, 2012

Setoran Pajak Masyarakat Tidak Masuk ke Ditjen Pajak




Petugas Dirjen Pajak menjemput bola para wajib pajak di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (8/3/2012). Hal tersebut untuk mempermudah wajib pajak mengurus kewajiban pajak mereka antara lain menyerahkan laporan SPT tahunan.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Dalam keseluruhan proses penyetoran pajak penghasilan, tidak ada uang yang masuk langsung ke Ditjen Pajak. Uang setoran pajak dari masyarakat masuk ke bank atau kantor pos yang telah ditunjuk. Uang itu nantinya akan bermuara di Bank Indonesia.

"Apabila seseorang sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya. Kalau subjektifnya kan (seseorang itu menjadi) wajib pajak itu sejak lahir, pokoknya hiduplah. Lalu objektifnya bahwa dia sudah punya penghasilan di atas PPKP (Perhitungan Penghasilan Kena Pajak). Maka hukumnya wajib dia membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kita," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi kepada Kompas.com, di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (14/3/2012).

Setelah itu, lanjut dia, untuk wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan maka dia harus memiliki identitas. Identitas itu adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak harus menggabungkan penghasilannya selama setahun. Kemudian, pembayaran pajaknya dilakukan sesuai dengan perhitungan perpajakan yang berlaku.

"Nanti hitung pajaknya. Lalu dia dengan menggunakan surat setoran pajak yang disebut dengan SSP, kemudian disetor oleh si wajib pajak melalui bank persepsi ataupun kantor pos persepsi," terang Dedi.

Seusai menyetor, wajib pajak membuat surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi. Di SPT tertera berapa kewajiban pajak penghasilan setelah dikurangi biaya hidup dan sebagainya.

SSP beserta SPT yang sudah diisi lengkap, benar dan jelas itu kemudian disampaikan ke kantor pelayanan pajak.

Bagaimana uang yang ada di bank tadi? Dedi menjelaskan, setelah disetor wajib pajak uang akan langsung masuk ke rekening bendahara umum negara atau rekening kas negara.

Ditegaskannya, tidak ada uang setoran pajak yang masuk ke Ditjen Pajak. "Jadi sekali lagi kami ingin katakan, sama sekali aparat-aparat Direktorat Jenderal Pajak tidak menyentuh uang setoran pajak. Yang ada berhubungan dengan kita itu hanya pelaporan-pelaporan pajak. Makanya kemudian kami selalu mengatakan kepada masyarakat, hati-hati jangan kemudian membayar pajak itu melalui pegawai pajak (atau) melalui oknum pegawai pajak. Tidak ada itu ketentuan yang mengatur seperti itu," papar Dedi.

"Tidak ada (uang ke Ditjen Pajak). Langsung masuk ke bank dan langsung ke Bank Indonesia," pungkasnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook