Thursday, March 1, 2012

Gayus Divonis Pagi Ini




Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/1/2012).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, Kamis (1/3/2/2012) pagi ini.

"Iya, vonis hari ini jam 10.00 jadwalnya," kata salah satu kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sedianya, putusan atas perkara Gayus ini dibacakan majelis hakim Tipikor pada Senin (20/2/2012) pekan lalu. Namun, karena ketua majelis hakim Suhartoyo sakit, pembacaan vonis tersebut ditunda. Hari ini, petugas Pengadilan Tipikor, Amin, memastikan kalau hakim Suhartoyo sehat dan siap membacakan vonis.

Gayus dituntut hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar yang dapat diganti kurungan enam bulan. Selaku pegawai Ditjen Pajak, Gayus dinilai terbukti melakukan empat perbuatan korupsi.

Pertama, menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.

Kedua, menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Ketiga, melakukan pencucian uang dengan menyimpan duit gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Keempat, menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, agar dapat keluar-masuk tahanan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook