Wednesday, February 15, 2012

Pepi Fernando Dituntut Seumur Hidup




Terdakwa perkara bom buku, Pepi Fernando berkonsultasi dengan penasihat hukum Asludin, setelah dituntut hukuman penjara seumue hidup oleh jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara kasus bom buku, Pepi Fernando, dengan penjara seumur hidup. Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustofa.

Dalam dakwaan dijelaskan, Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan iringan rombongan Presiden direncanakan berlangsung saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.

Pepi didakwa merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda, untuk melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sekitar Agustus 2010, menurut jaksa penuntut, timbul ide dari terdakwa untuk membuat bom termos dengan isi bahan peledak, dan menjadikan handphone sebagai remote penghubung. Bom termos itu akan diledakkan ke rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut jaksa penuntut, sekitar bulan Maret 2011, timbul niat terdakwa membuat bom dalam bentuk buku. Untuk mengetahui target pengiriman bom buku, terdakwa mencari beberapa nama melalui internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dani, Japto, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook