Tuesday, February 28, 2012

Nasir Hanya Ditegur Badan Kehormatan




Jakarta, Indonesia (News Today) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan bahwa politisi Partai Demokrat M Nasir terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan terkait pertemuan dengan terdakwa M Nazaruddin di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, sanksi yang diberikan BK hanya berupa teguran tertulis.

"Tadi malam sudah diputus. Saudara Nasir telah mendapat teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo sebelum rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Selain menegur tertulis, kata Siswono, BK juga memutuskan Nasir tidak boleh menduduki Komisi III. Dua pekan lalu Fraksi Partai Demokrat sudah merotasi Nasir dari Komisi III ke Komisi XI.

Seperti diberitakan, dalam mengusut kasus itu, BK memeriksa mantan Kepala Rutan Cipinang Suharman dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. BK juga telah mendapat sejumlah barang bukti seperti rekaman video, CCTV, buku tamu, dan lainnya.

Menurut pihak Kemenkum dan HAM, Nasir tercatat menemui Nazaruddin pada malam hari yakni tanggal 25 Desember 2011 pukul 19.30 WIB, 26 Desember 2011 pukul 20.00 WIB, dan 30 Desember 2011 pukul 18.45. Pertemuan tanggal 8 Februari 2012 tidak tercatat. Di buku tamu, Nasir selalu tertulis sebagai anggota Komisi III.

Nasir mengaku pernah datang ke rutan pada malam hari hanya ketika inspeksi mendadak Denny. Saudara Nazaruddin itu tak mengakui data yang tercatat di buku tamu.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook