Tuesday, February 28, 2012

ICW: Hakim Semestinya Hukum Berat Syarifuddin




Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan penerimaan suap oleh hakim nonaktif Syarifuddin diminta menjatuhkan vonis berat terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Majelis hakim Tipikor diminta tidak pandang bulu meskipun terdakwa yang akan divonis juga seorang hakim.

"Memang pasti ada beban ketika hakim harus mengadili rekannya sendiri dan sesama rekan se-korps, pasti ada keinginan melindungi," kata peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faridz, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2/2012).

Donal diminta pendapatnya soal vonis terhadap hakim Syarifuddin yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pagi ini. Meskipun, kata Donal, akan ada rasa emosional hakim dalam memutus rekan satu korpsnya, namun ia berharap emosi yang muncul adalah emosi positif berupa dorongan membersihkan profesi hakim dan institusi peradilan.

"Emosional yang muncul harusnya positif karena pelaku adalah juga hakim yang mencoreng citra institusi peradilan, profesi hakim dipandang sepele karena ada perilaku koruptif sehingga harus ada penghukuman," ucap Donal.

Hukuman berat terhadap hakim Syarifuddin juga dinilai Donal dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan Tipikor sebagai institusi pemberantas tindak pidana korupsi. "Sudah saatnya pengadilan Tipikor kembali ke khitahnya (asalnya) sebagai peradilan yang memberikan hukuman berat kepada koruptor," katanya.

Dia juga menilai, tuntutan 20 tahun yang dijatuhkan jaksa terhadap Syarifuddin itu sudah tepat. ICW, lanjutnya, akan mengawasi persidangan pembacaan vonis Syarifuddin tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan putusan atas Syarifuddin pagi ini. Sebelumnya Syarifuddin dituntut hukuman penjara maksimal, yakni selama 20 tahun ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia. Puguh divonis 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberi suap ke Syarifuddin. Jaksa juga menuntut hakim membuka sidang pembuktian terbalik bagi Syarifuddin membuktikan asal usul sejumlah mata uang asing yang ditemukan saat penggrebekan di rumah Syarufuddin.

Saat penggerebekan, penyidik KPK menemukan mata uang asing yang terdiri dari 116.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand, disamping uang Rp 55 juta. Jaksa menilai, kepemilikan uang asing oleh Syarifuddin ini tidak wajar sehingga patut dicurigai berasal dari tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang menilai, tuntutan jaksa itu kelewat emosional. Dia yakin kliennya akan diputus bebas hakim.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook