Monday, February 20, 2012

Divonis Potong Tangan, Pasangan TKI Pulang Kampung




Hasin Taufik bersama isterinya Sabatun setelah tiba di rumah dinas Bupati Pamekasan. Mereka bebas dari hukuman potong tangan setelah mendapat tebusan dari pemerintah sebesar Rp. 250 juta.

Pamekasan, Indonesia (News Today) - Setelah melalui proses panjang dan berliku, dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis potong tangan oleh pengadilan pemerintah Saudi Arabia, pulang dengan selamat ke kampung halamannya, Minggu (19/02/2012). Mereka adalah Hasin Taufik (41) bersama istrinya, Sabatun (36) asal Dusun Glugur, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebelum menuju rumahnya, keduanya disambut oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman, di rumah dinasnya, Minggu sore. Kepada sejumlah media, Hasin Taufik mengaku sangat bersyukur bisa berkumpul lagi bersama sanak familinya yang sudah bertahun-tahun berpisah.

"Jika ingat saat menjalani proses hukum, sepertinya saya tidak akan bertemu lagi dengan famili dan anak saya," katanya dengan wajah berbinar didampingi isterinya.

Diceritakan Taufik, pencurian yang telah dituduhkan majikannya, Umar Said Bamusak, pada tahun 2006 lalu sama sekali tidak benar. Dirinya mengaku tidak tahu apa-apa, saat bersama istrinya digiring oleh polisi dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah itu langsung dijebloskan sel tanpa alasan yang jelas.

"Saya dituduh mencuri emas 1 kg milik majikan. Jika saya benar-benar melakukannya, jangankan hanya dipotong tangan, dipancung pun saya ikhlas demi mempertahankan kebenaran," ungkapnya.

Sebelum vonis potong tangan dijatuhkan, pasutri ini diminta oleh pengadilan Saudi Arabia untuk membayar uang tebusan Rp 250 juta, agar selamat dari vonis tersebut. Karena tidak kuat membayar, dia terpaksa menjalani hukuman di Jeddah, sampai 17 Juli 2011 lalu. Pada 19 Juli 2011, keduanya dinyatakan bebas setelah pemerintah Indonesia menebusnya.

"Saya tidak tahu siapa yang telah membayar uang tebusan tersebut. Namun ada dari pihak KBRI yang telah membantu saya," kata Hasin Taufik.

Proses pemulangan keduanya, dibantu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Hosanah Adi Kreasi, Jakarta Timur, yang memberangkatkan keduanya pada tahun 2001 lalu. Kedua TKI ini juga mendapatkan santunan dari Bupati Pamekasan.

"Saya hanya ingin meringankan beban yang sudah dialami kedua TKI ini. Mudah-mudahan TKI yang lain tidak bernasib sama dengannya," kata Bupati Kholilurrahman.

Sebelumnya, pasangan yang bekerja sejak 2001 itu, terancam mendapat hukuman potong tangan setelah dituduh mencuri emas 1 kg milik majikannya pada tahun 2006 silam. Ancaman potong tangan itu baru diketahui keluarganya di Madura setelah mendapat pemberitahuan melalui SMS kepada Makbullah, adik kandung Hasin Taufik.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook