Tuesday, September 20, 2011

Warga Pidie Divonis Hukum Gantung




Sigli (News Today) - Junaidi bin Nurdin (23) warga Gampong Rawa Tungkop, Kecamatan Indra Jaya, Pidie, divonis hukuman gantung di negeri jiran karena tersangkut kasus narkoba. Saat ini, lelaki yang masih bujangan itu mendekam di penjara Sungai Buloh dengan nomor baju tahanan 30403981 (BA).

Nurdin (59), ayah kandung Junaidi, Minggu kemarin (18/9/2011) mengaku mengetahui vonis hukum gantung atas anaknya dari seorang rekan Junaidi di Malaysia.

Junaidi telah dibui sejak tahun 2004 di penjara Sungai Buloh, setelah mendapatkan vonis. Namun, hingga kini kerajaan Malasyia belum melaksanakan eksekusi atas vonis tersebut.

Nurdin mengatakan, anaknya berpotensi dibebaskan karena tidak murni tersangkut dengan kasus narkorba. Menurutnya, saat prosesi penangkapan barang bukti (BB) ditemukan di dalam truk, disimpulkan Junaidi sengaja dijebak oleh temannya. Junaidi memang berprofesi bekerja sebagai sopir truk angkut barang di Malasyia.

Nurdin pun berharap peran Pemerintah Daerah Aceh untuk membantu agar anaknya bisa terbebas dari hukuman gantung di Malasyia.

Tahun 2008 Nurdin sudah pernah meminta pertolongan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Aceh. Tapi, sampai sekarang pihak LBH belum menindaklanjutinya. "Kami memohon kepada Pemerintah Aceh, agar menjembatani supaya hukuman gantung bagi anaknya dihapuskan," harap Nurdin.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook