Friday, March 11, 2011

PDIP Minta Tudingan Atas TK Dibuktikan, Jangan Fitnah




Jakarta, Indonesia (News Today) - PDIP meminta agar tudingan atas Taufiq Kiemas dibuktikan. Jangan hanya sembarang menyebar isu yang justru menjadi fitnah. Apalagi hanya dari dokumen yang beredar dan pemberitaan media asing.

"Kita ini hidup di negara hukum NKRI. Jadi semua tuduhan harus dibuktikan jangan cenderung membangun fitnah. Jangan berspekulasi dengan informasi-informasi sensasional yang dikeluarkan oleh media asing," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo saat dihubungi detikcom, Jumat (11/3/2011).

Apalagi, lanjut Tjahjo, data tersebut sama sekali tidak pernah didengar dan ada ujung pangkalnya. "Saya sebagai ketua fraksi selama ini tidak pernah mendengar dan membaca berita media atau laporan dari poksi yang membidangi hukum tentang adanya isu kasus tersebut," urainya.

Tjahjo menjelaskan, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji masih ada dan bisa dihubungi untuk klarifikasi. Tentu komentarnya penting terkait kelembagaan negara dan kepresidenan.

"Walaupun berita tersebut isu katanya. Soal pemberitaan media asing ya tentunya Kemlu harus kejar minta klarifikasi. Motivasinya apa? Apakah hanya ingin membuat keruh suasana di Indonesia dengan politik adu domba?" tuturnya.

Dalam pemberitaan The Age disebutkan pada Desember 2004, Kedubes AS di Jakarta melaporkan pada Washington bahwa penasihat senior presiden TB Silalahi, telah memperingatkan asisten Jaksa Agung (Jampidsus-red), Hendarman Supandji, yang saat itu memimpin kampanye anti-korupsi pemerintah (Timtastipikor-red).

Hendarman telah mengumpulkan 'bukti korupsi Taufik Kiemas untuk menjamin penangkapan Taufik.' TK diduga kecipratan keuntungan dari sejumlah proyek bernilai miliaran dolar, termasuk Jakarta Outer Ring Road (JORR). Namun, TB Silalahi, memerintahkan Hendarman untuk tidak melanjutkan kasus terhadap Taufik.

Karena itu tidak ada proses hukum yang diajukan terhadap suami mantan presiden Megawati. TK tetap menjadi tokoh politik berpengaruh dan kini menjadi Ketua MPR.

Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook