Sunday, March 8, 2015

Pertengahan 2015, Toko Online Harus Bersertifikat dari Kemenkominfo






Jakarta (News Today)Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai e-commerce. Untuk melaksanakan itu, akan ada koordinasi antar-kementerian terkait.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan pihaknya akan bersama-sama membuat roadmap dan ditargetkan rampung dalam enam bulan. Selain itu, Kemenkominfo juga akan merevisi peraturan mengenai penjual online (online shopper).

“Berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu, penjual online itu dimudahkan hanya mendaftar. Tapi pertengahan 2015 ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya,” kata Rudi ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2015). 

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia maya (cybercrime) yang merugikan konsumen, maka online shopper harus mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo. Untuk itu, Kemenkominfo akan menunjuk pihak ketiga independen sebagai lembaga sertifikasi.

Menurut Rudi, pemerintah sangat memberikan perhatian dengancybercrime ketika e-commerce makin massif di Indonesia. Oleh karenanya, dalam penyusunan roadmap e-commerce Indonesia, Kementerian Polhukam juga turut terlibat.

“Kementerian yang terlibat banyak, isu yang terlibat banyak. Antara lain mengenai logistik sebagai enabler, infastruktur, institusi keuangan untuk payment gateway,” kata dia.

Sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat diantaranya Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonomi Kreatif.

Source : kompas

2 komentar:

This comment has been removed by the author.

that is good that they do for information safeness. and we must do all that is possible for preventing cybercrimes.htmlClassy Resume Writer - Writing Services

Post a Comment

Share

Twitter Facebook