Saturday, March 7, 2015

Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan






Jakarta (News Today)Anggota Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menyayangkan rotasi yang dilakukan Polri. Pasalnya, Komisaris Besar Victor Simanjuntak malah mendapat promosi jabatan.

Victor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri mendapat promosi menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. 
Padahal, berdasarkan penemuan maladministrasi oleh Ombudsman, Victor dianggap melanggar kewenangan dan direkomendasikan untuk diberi sanksi. 
"Agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan," ujar Budi saat dihubungi, Jumat (6/3/2015).
Posisi Victor sebagai Direktur Tipideksus memungkinkan dia memiliki kewenangan lebih untuk mengusut kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
"Soal promosi atau demosi itu kan wewenang mereka (Polri). Tapi logika kita tetap enggak masuk," kata Budi. 
Sebelumnya, Ombudsman menilai ada maladministrasi yang dilakukan Victor karena melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Victor ikut menangkap Bambang dan membawanya ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Saat itu, Ombudsman menyebut Victor tidak berwenang menangkap Bambang karena bukan penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri.
Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Polri agar Victor diperiksa dan diberi sanksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menganggap keberadaan Victor saat penangkapan Bambang legal. Saat itu, Victor sudah dimutasi ke Bareskrim Polri. 
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Victor masuk ke dalam tim penyidik kasus Bambang karena pihaknya membutuhkan kekuatan tambahan untuk percepatan penanganan tindak pidana. 

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook