Friday, October 31, 2014

Bareskrim Polri Bantah Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi Telah Disetujui





Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak

(News Today) - Bareskrim Polri membantah jika penangguhan penahanan terhadap MA (24), pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, telah disetujui. Kepastian terkait permohonan penangguhan masih menunggu beberapa pertimbangan.

"Belum ada keputusan apa-apa, masih akan dipertimbangkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (31/10/2014).

Kamil membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut penangguhan penahanan MA telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri. Padahal, saat ditemui di halaman Gedung Bareskrim, Jumat sore, Fadli menyebut kepastian pembebasan MA akan dilakukan pada Senin (3/11/2014).

"Ya kan belum, kita mesti pelajari dulu, disiapkan administrasinya. Yang belum disiapkan, soal kewajiban tersangka, apakah bersedia wajib lapor, dan dia tidak melarikan diri ke mana-mana," kata Kamil.

Menurut Kamil, pertimbangan penangguhan akan dilakukan apabila tersangka telah memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut mengatur bahwa penangguhan boleh diajukan bagi tersangka, dengan syarat, tersangka menjamin tidak melarikan diri dan bersedia wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selain itu, kata Kamil, setelah semua berkas administrasi telah dipenuhi, penyidik masih akan menentukan, apakah tersangka tersebut benar-benar dapat dipercaya.

Setelah disetujui penyidik, berkas tersangka kemudian akan dibawa kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Kemudian, sebelum benar-benar ditangguhkan, berkas tersangka akan dibawa ke Kepala Bareskrim untuk mendapat persetujuan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook