Tuesday, May 6, 2014

Jadi Terdakwa, Mendagri Usulkan Penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten





Gubernur Banten, Atut Chosiyah bersiap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014). Pada kasus ini, Atut diduga terlibat dalam sengketa Pilkada Lebak.

Jakarta (News Today) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Usulan tersebut setelah perkara Atut terkait dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tadi saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Pak Presiden," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Sebelumnya, Gamawan mengatakan bahwa penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Hal itu menanggapi tuntutan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto agar Mendagri segera menonaktifkan politisi Partai Golkar itu.

"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," Bambang.

Menurut Bambang, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu, akan merugikan negara karena tidak ada kontribusi.

Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu untuk memengaruhi putusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil.

Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak. MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook