Saturday, September 1, 2012

Selamatkan Komnas HAM




Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Negara dapat disebut telah mengabaikan amanat konstitusi dan tidak peduli terhadap hak asasi manusia jika membiarkan ada kekosongan keanggotaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tinggal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dapat menyelamatkan komisi itu.

”Presiden bisa menyelamatkan Komnas HAM dengan menerbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, hingga ada komisioner baru. Tanpa perppu perpanjangan masa jabatan, akan ada kekosongan di Komnas HAM dan itu merupakan pengingkaran terhadap amanah konstitusi,” kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (29/8/2012), di Jakarta.

Komnas HAM periode 2007- 2012 akan mengakhiri jabatannya pada Kamis ini. Namun, sampai sekarang belum jelas kapan DPR akan memilih komisioner baru.

Pada 11 Juli 2012, Komnas HAM menyerahkan 30 nama calon komisioner komisi itu untuk periode 2012-2017 kepada DPR. Namun, DPR memasuki reses pada 14 Juli 2012 dan baru kembali bersidang 16 Agustus 2012. Setelah itu, DPR cuti Idul Fitri dan baru kembali aktif pada 27 Agustus.

Komisi III DPR juga belum resmi menerima 30 nama calon komisioner Komnas HAM karena masalah itu baru dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada 30 Agustus. Jika sudah menerima dari Badan Musyawarah DPR, Komisi III juga belum dapat dipastikan menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Sebab, anggota Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat proses seleksi anggota Komnas HAM itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lukman Hakim menyesalkan pengajuan nama calon komisioner Komnas HAM 2012-2017 yang tidak disesuaikan dengan agenda kerja DPR. Akibatnya, DPR belum memproses nama- nama tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis mengakui, komisinya kurang memperhatikan dinamika di DPR ketika mengajukan 30 nama calon komisioner 2012-2017, terutama terkait masa reses dan cuti Idul Fitri.

Masalah masa jabatan yang hampir habis itu juga tidak dibicarakan dalam pertemuan Komnas HAM dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekitar tiga minggu lalu. ”Saat itu, kami lebih banyak membicarakan masalah seperti penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan sengketa lahan,” kata Nurkholis.

Ia melanjutkan, saat ini komisioner Komnas HAM menunggu putusan pemerintah. ”Kami akan tetap bekerja sampai 30 Agustus. Kami berharap keanggotaan di komisi ini jangan sampai kosong,” ujar Nurkholis.

Terkait nasib Komnas HAM, Presiden Yudhoyono memandang proses pemilihan anggota Komnas HAM yang sedang berlangsung di DPR sepenuhnya merupakan domain lembaga legislatif. Presiden pun menghormati apa yang sedang ditangani DPR. ”Eksekutif menghormati prosedur yang berlangsung di lembaga legislatif,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Meskipun demikian, ujar Julian, Presiden terbuka terhadap permintaan atau semacam usulan untuk mencegah agar Komnas HAM tidak vakum. ”Presiden mengikuti bahwa ada batasan waktu sehingga perlu ada perpanjangan waktu,” lanjutnya.

Namun, kata Julian, sampai saat ini belum ada surat permintaan atau usulan yang masuk kepada Presiden terkait penyelesaian yang diinginkan untuk mencegah Komnas HAM tidak vakum.

Perlu diperpanjang

Di tengah situasi Komnas HAM yang genting ini, bagaimanapun Presiden Yudhoyono diminta segera memperpanjang masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2007-2012. Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, pemerintah perlu memprioritaskan proses administrasi, seleksi, serta uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih anggota baru Komnas HAM.

Terkait berakhirnya masa kerja komisi itu, pimpinan Komnas HAM dan pimpinan DPR sepakat untuk memperpanjang masa kerja komisi sampai komisioner yang baru diperoleh dan dilantik. Komnas HAM tetap bisa menerima pengaduan, sedangkan kebijakan strategis dan keputusan tindak lanjutnya diserahkan kepada anggota baru.

”Kami sedang menunggu eksekusi surat keputusan perpanjangan segera. Kalau surat keluar setelahnya (masa jabatan habis), itu tak mungkin karena masa kerja kami sudah habis dan kami tak bisa diangkat lagi sebagai anggota komisi baru,” katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, di Jakarta, mengatakan, DPR sebaiknya mengusulkan perpanjangan masa tugas anggota Komnas HAM periode 2007-2012 kepada Presiden. Atas usulan itu, Presiden dapat menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk perpanjangan masa tugas Komnas HAM.

”Akan lebih baik jika DPR meminta atau mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang masa tugas anggota Komnas HAM dengan keppres,” kata Amir.

Mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM, ujar Amir, memang berbeda dari pemilihan komisi lain, seperti Komisi Yudisial (KY) atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dari pengalaman, perpanjangan masa tugas anggota KY (saat anggota baru KY belum terpilih) pernah dilakukan dengan menerbitkan keppres.

Jika Presiden tak ingin Komnas HAM vakum, kata anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, Presiden dapat mengeluarkan keppres yang memperpanjang masa tugas Komnas HAM.

Dukungan terhadap Komnas HAM pun mengalir. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendy Yusuf mengatakan, Komnas HAM harus dipertahankan karena lembaga ini berfungsi menjaga keseimbangan antara kuasa negara dan hak-hak rakyat. ”Kita harus berupaya Komnas HAM tidak bubar,” ujar Slamet.

Untuk menjaga eksistensi Komnas HAM, kata Slamet, ada dua solusi, yaitu Presiden agar membuat keppres perpanjangan masa tugas anggota Komnas HAM dan DPR perlu mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon-calon komisioner Komnas HAM.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook