Wednesday, September 12, 2012

Hari Ini KPK Kembali Panggil Hartati Murdaya




Hartati Murdaya Poo

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo, Rabu (12/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Ibu SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu.

KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Hartati dua hari lalu. Surat tersebut pun sudah diterima oleh bagian Sekretariat PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Mengenai kemungkinan Hartati akan ditahan seusai pemeriksaannya hari ini, Johan belum dapat memastikan.

"Yang pasti dia diperiksa sebagai tersangka hari ini," ucap Johan.

Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya.

Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat, 7 September lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. KPK pun meminta Hartati mengirimkan hasil diagnosis dokter atas penyakit yang dideritanya.

Saat dikonfirmasi soal kehadirannya hari ini, Hartati melalui pengacaranya, Tumbur Simanjuntak, berjanji akan memenuhi panggilan KPK. Meski sakit, kata Tumbur, kliennya akan berusaha datang. Hartati pun mengaku tidak takut ditahan KPK. Hanya saja, Tumbur kembali mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya ini bukanlah perkara penyuapan, melainkan pemerasan. Perusahaan Hartati, katanya, dimintai uang oleh Bupati Amran.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook