Wednesday, September 12, 2012

Di Penjara, Napi Masih Bisa Berbisnis Sabu




Narapidana Herman dan Saddam diamankan petugas Rutan karena tertangkap basah mengedarkan sabu di kalangan tahanan, Senin (10/9/2012).

Makassar (News Today) - Lagi-lagi, petugas keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar meringkus dua narapidana yang mengedarkan sabu-sabu di rutan tersebut, Senin (10/9/2012).

Seorang di antaranya masih tercatat sebagai anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), yakni Briptu Saddam Darwis. Saddam dan Herman dipenjara di Rutan Makassar karena kasus narkoba. Dan kini saat di rutan, keduanya masih bisa berbisnis narkoba.

Dari tangan Saddam dan Herman, petugas menyita 26 paket sabu-sabu berukuran besar dan kecil serta empat buah handphone. Satu paket besar dijual Rp 200 ribu dan paket kecil Rp 100 ribu.

Tertangkapnya kedua napi tersebut, setelah petugas mendapat informasi tentang perdagangan narkoba di kalangan tahanan dan narapidana di Rutan Makassar. Petugas yang berjumlah 5 orang dan dipimpin Kepala Keamanan Rutan Makassar, Fathorossi langsung melakukan penggerebekan di kamar 3 Blok C lantai 2 yang dihuni oleh Saddam dan Herman serta empat orang tahanan lainnya.

Alhasil, petugas menemukan 26 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungksu rokok Marlboro putih yang disembunyikan di bawah karpet serta empat buah handphone. Selanjutnya, kedua napi itu dibawa ke ruang pemeriksaan bersama barang bukti yang ditemukan petugas.

Fathorossi yang dikonfirmasi Kompas.com di kantornya menjelaskan, Saddam dan Herman belum dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Herman divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan Saddam divonis 6 tahun penjara.

"Keduanya katanya sudah divonis, tapi pihak kejaksaan belum memberikan salinan atau kutipan putusan pengadilan serta surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Makassar tentang hukuman keduanya. Jadi, kita pihak rutan belum bisa melimpahkan kedua narapidana itu ke Lapastika Bollangi," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan penggeledahan seminggu sekali terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan maupun narapidana yang menghuni Rutan Makassar.

"Kita rutin geledah semua sel di rutan. Seperti Selasa (04/09/2012) kemarin, kita juga menemukan handphone dan uang yang disimpan oleh penghuni rutan," tambahnya.

Guna pengusutan lebih lanjut, Fahtorrosi langsung menghubungi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Tidak lama kemudian, puluhan polisi pun datang dan membawa keduanya ke Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, empat orang penghuni rutan yang sekamar dengan Saddam dan Herman hanya menjalani pemeriksaan oleh petugas Rutan Makassar karena tidak terbukti terlibat.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook