Warga Syiah korban kekerasan sedang menunaikan salat Jumat di pusat pengungsian di gedung Lapangan Tennis Indoor Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jumat (31/8/2012). Dalam kotbah, para pengungsi diminta untuk bersabar atas ujian yang berat ini. Warga Syiah juga diminta terus mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Jakarta, Indonesia (News Today) - Partai Demokrat menilai usulan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar kelompok Syiah direlokasi dari Sampang, Madura, tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Kepolisian wajib melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk hak untuk memilih tempat tinggal.
Hal itu dikatakan Ketua DPP Partai Demokrat bidang Hukum Benny K Harman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012), ketika dimintai tanggapan pernyataan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Ketika itu, Kapolri menilai sebaiknya kelompok Syiah di relokasi dari Desa Karang Gayam untuk menghentikan konflik. Bahkan, Kapolri ragu hasil kunjungan Komisi III ke Sampang bahwa kelompok Syiah menolak direlokasi. Menurut Kapolri, ada pihak-pihak yang ingin agar konflik terus berlanjut di Sampang.
Benny mengatakan, relokasi kelompok minoritas bukan merupakan solusi untuk menyelesaikan konflik. Menurut dia, penyelesaian konflik tidak boleh dengan cara menegasikan hak minoritas untuk tetap bertahan di lokasi yang diinginkan.
"Setiap orang bisa hidup di mana pun. Untuk itu dibutuhkan aturan hukum dan penegakkan hukum yang konsisten. Hukum dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah. Kepolisian tidak boleh memakai perspektif minoritas dan mayoritas dalam penegakkan hukum. Tidak bisa menyelesaikan konflik dengan mengusir minoritas," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Benny menilai usulan Kapolri itu berbahaya bagi keutuhan bangsa jika direalisasikan. Usul itu, kata dia, tidak sejalan dengan ideologi hukum yang pada intinya menghargai dan menghormati pluralisme. "Pluralisme itu harus dijaga, jangan dimatikan," pungkas Benny.
Jakarta, Indonesia (News Today) - Partai Demokrat menilai usulan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar kelompok Syiah direlokasi dari Sampang, Madura, tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Kepolisian wajib melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk hak untuk memilih tempat tinggal.
Hal itu dikatakan Ketua DPP Partai Demokrat bidang Hukum Benny K Harman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012), ketika dimintai tanggapan pernyataan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Ketika itu, Kapolri menilai sebaiknya kelompok Syiah di relokasi dari Desa Karang Gayam untuk menghentikan konflik. Bahkan, Kapolri ragu hasil kunjungan Komisi III ke Sampang bahwa kelompok Syiah menolak direlokasi. Menurut Kapolri, ada pihak-pihak yang ingin agar konflik terus berlanjut di Sampang.
Benny mengatakan, relokasi kelompok minoritas bukan merupakan solusi untuk menyelesaikan konflik. Menurut dia, penyelesaian konflik tidak boleh dengan cara menegasikan hak minoritas untuk tetap bertahan di lokasi yang diinginkan.
"Setiap orang bisa hidup di mana pun. Untuk itu dibutuhkan aturan hukum dan penegakkan hukum yang konsisten. Hukum dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah. Kepolisian tidak boleh memakai perspektif minoritas dan mayoritas dalam penegakkan hukum. Tidak bisa menyelesaikan konflik dengan mengusir minoritas," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Benny menilai usulan Kapolri itu berbahaya bagi keutuhan bangsa jika direalisasikan. Usul itu, kata dia, tidak sejalan dengan ideologi hukum yang pada intinya menghargai dan menghormati pluralisme. "Pluralisme itu harus dijaga, jangan dimatikan," pungkas Benny.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment