Tuesday, July 24, 2012

Inilah Modus Polisi Gadungan dalam Menjerat Korbannya




Tersangka tindak pidana penyekapan dan pemerasan, Freddy Vender dan Syahdani berhasil di amankan satuan Team Resmob Polda Metro Jaya, Minggu (22/7/2012).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Dari hasil penangkapan polisi gadungan pada Kamis (20/7/ 2012 ) kemarin, aparat menemukan berbagai macam modus yang biasa dilakukan oknum untuk menjerat korban. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, menyebutkan, setidaknya ada tiga modus yang dilakukan para polisi gadungan.

Modus pertama adalah oknum mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menjalankan tugas. Mereka melakukan razia di tempat-tempat hiburan, di pinggir-pinggir jalan kota di mana tempat tersebut sering digunakan sopir atau pedagang iseng bermain kartu untuk menunggu konsumennya. Dalam kasus ini, korban biasanya dibawa paksa ke dalam kendaraan dan diajak berkeliling sambil dipukuli dan diminta tebusan kepada keluarga korban. Namun, setelah keluarga korban memberi tebusan yang biasanya via rekening, korban dilepas di jalan.

Modus yang kedua adalah menjadi anggota petugas lalu lintas. Biasanya, oknum melakukan operasi di jalan tol. Targetnya adalah para pelanggar lalu lintas. Dalam hal ini, biasanya korban diajak berdamai dengam memberikan uang. Sedangkan modus yang ketiga adalah oknum berpura-pura ingin membantu korban yang mengalami kesulitan, tetapi kemudian memperdayanya.

Herry menambahkan, dari pengakuan para tersangka, mereka sering melakukan aksinya di beberapa tempat, yakni di Jl Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Kelapa Gading, kolong Jembatan Layang Cakung, Jakarta Timur, Kranji, Bekasi, Batu Ceper, Tangerang, dan depan RS Husada, Tangerang.

Pada Kamis (20/7/ 2012 ), tim buser Polda melakukan penangkapan terhadap dua tersangka polisi gadungan, yakni Freddy dan Syahdani, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kejadian berawal dari laporan empat korban yang ditangkap anggota kepolisan di daerah Bekasi saat berjudi. Saat itu, para korban dimasukan ke dalam mobil. Lalu, tersangka meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Setelah keluarga korban memberikan uang, dua korban dilepaskan di daerah Pondok Indah, sedangkan dua lainnya dibuang di daerah Rawamangun.

Herry menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 mobil Honda CRV, 1 stel PDH Polri lengkap dengan atribut, 2 tanda kewenangan penyidik, 1 peneng, 2 buku tabungan berikut 3 kartu ATM, uang tunai, sejumlah ponsel berikut kartu telepon dan 3 KTP. Para tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dikenai Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

"Kami akan terus lakukan pengembangan atas kasus ini," katanya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook