
Jakarta, Indonesia (News Today) - Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki kasus kecelakaan Mercedes-Benz V8 Biturbo B 1201 BAD yang menabrak tiga orang pengamen di kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012) dini hari. Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil itu melaju dengan kecepatan 120 km/jam.
"Dari keterangan sementara, tersangka keluar dari apartemen di Semanggi ke Kota. Mobil keluar apartemen sudah ngebut 120 km/jam ke atas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (24/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Darsan Sutrisna (31) yang mengemudikan mobil mewah itu sudah dalam keadaan mabuk saat mengeluarkan mobilnya dari apartemen. Sementara itu, hasil tes urine dan darah pengemudi juga masih belum keluar. "Mungkin nanti jam 13.00, hasilnya baru kita dapat dari Badan Narkotika Nasional," kata Rikwanto.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Darsan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Oleh karena itu, pasal yang disangkakan terhadap Darsan pun bertambah menjadi Pasal 281 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelumnya, Darsan ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 dan Pasal 311 dengan undang-undang yang sama.
Mobil mewah yang dikendarai Darsan itu mengalami kecelakaan pada Senin pukul 03.00 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Mobil itu melaju sangat kencang dan menabrak tiga orang pengamen yang sedang duduk meminum kopi di pinggir Bundaran HI.
Saat itu mobil melaju sangat kencang dari arah selatan ke arah utara. Tiba-tiba mobil itu menabrak trotoar di Bundaran HI dan naik ke atas trotoar. Mobil pun langsung menghantam tiga pengamen yang sedang duduk dan meminum kopi. Salah seorang di antara tewas, sementara dua orang lainnya mengalami luka.
Korban meninggal dunia bernama Hariyanto Syari (33), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mengalami luka pada kepala dan hidung serta wajah mengeluarkan darah. Korban luka bernama Andri (20), warga Pasar Blora, dan Jamaludin (20).
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment