Saturday, July 28, 2012

Gaji Hakim Minimal Rp 10,6 Juta




ilustrasi

Jakarta, Indonesia (News Today) - Kenaikan gaji hakim yang diperjuangkan sejak beberapa bulan belakangan ini oleh hakim-hakim muda yang menamakan diri hakim progresif hampir terealisasi. Pemerintah menyepakati gaji hakim dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 10,6 juta-Rp 11 juta.

Disepakati juga tunjangan hakim di luar fasilitas/tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai pejabat negara, seperti perumahan, kendaraan, dan tunjangan kemahalan berdasarkan zona daerah.

”Ditambah nanti tunjangan perumahan, kemahalan. Ada tiga ketentuan berdasarkan jenjang karier, jabatan, dan wilayah kelas pengadilan mengenai perbedaan besarannya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan pimpinan lima institusi, yaitu MA, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Yudisial, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Pertemuan itu diadakan di ruang Ketua MA Hatta Ali, Selasa (24/7/2012), selama kurang lebih 2,5 jam. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ketua MA Hatta Ali, Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, dan Sekretaris Kementerian Setneg Lambock V Nahattands.

Seusai pertemuan, Agus Martowardojo enggan memberi keterangan. Sementara Azwar Abubakar mengungkapkan, pertemuan itu untuk mendengarkan laporan tim kecil yang dibentuk kelima institusi tersebut. Tugas tim kecil untuk membahas dua draf peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait kesejahteraan hakim.

Azwar mengungkapkan, awalnya terdapat beberapa perbedaan di kisaran angka antara tim dan perwakilan Kementerian Keuangan. Namun, akhirnya perbedaan itu dapat dijembatani.

Azwar mengungkapkan, draf PP dan perpres tersebut akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Pihaknya berharap hal tersebut bisa diproses cepat sehingga gaji hakim bisa disesuaikan segera. Namun, apabila tidak bisa dilakukan tahun ini, paling lambat penyesuaian dilakukan tahun depan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook