
Los Angeles (News Today) - Hakim negara bagian Illinois menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa bisa mengajukan pembebasan bersyarat kepada terdakwa pembunuh anggota keluarga dari aktris penyanyi pemenang Oscar dan Grammy, Jennifer Hudson.
William Balfour, terdakwa kasus pembunuhan tahun 2008 itu, didakwa karena memasuki rumah keluarga Hudson tanpa izin dan menembak ibu Hudson, Darrel Donerson (57), kakak laki-lakinya Jason Hudson (29), dan keponakan laki-lakinya Julian King (7).
"Hatimu sedingin malam di Antartika, jiwamu segersang daerah gelap," kata hakim Cook Charls Patrick Burns seperti dikutip Reuters.
Berdasarkan para saksi mata, motif Balfour membunuh adalah cemburu kepada istri yang tidak dicintainya, Julia Hudson, yang sering diancam terdakwa untuk dibunuh beserta anggota keluarganya.
Balfour menerima tiga dakwaan seumur hidup, tanpa ada kesempatan untuk mengajukan bebas bersyarat, ditambah penjara 120 tahun untuk tiga pembunuhan dan dakwaan lainnya, termasuk penculikan dan memasuki rumah tanpa izin.
Pengacara Balfour mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan ini.
Hudson, yang berbusana serba gelap saat pembacaan putusan sidang, beberapa kali menghapus air matanya. Hudson, pemenang Grammy award untuk album pertamanya serta Academy Award untuk perannya dalam film Dreamgirls meninggalkan ruang sidang tanpa mengatakan apa-apa.
Hudson adalah saksi pertama dalam persidangan. Dia mengaku mengenal Balfour sejak sekolah dasar dan tidak pernah menyukainya.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment