Thursday, March 24, 2011

Pengacara Susno Sedih atas Vonis Hakim




Terdakwa kasus korupsi, Komjen (Pol) Susno Duadji menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/3011). Majelis hakim menyatakan Susno bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Zul Armain Aziz, pengacara Komjen Susno Duadji, merasa kecewa dengan vonis majelis hakim. "Saya cukup sedih dengan kondisi begini. Peradilan yang bersih ternyata meleset sama sekali dari perkiraan kita," kata Armain saat diwawancarai seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (24/3/2011).

Menurut Armain, banyak sekali fakta hukum yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Majelis hakim malah mempertimbangkan fakta hukum yang ada di BAP kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno dinyatakan bersalah atas dua kasus, yaitu suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook