
Susno diputus bersalah untuk dua perkara yang menjeratnya, yaitu suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi pengamanan dana Pilkada Jabar.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan. Vonis ini untuk dua perkara, yaitu suap PT SAL dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.
Berikut ini amar putusan majelis hakim untuk Susno Duadji:
1. Menyatakan terdakwa Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
2. Menjatuhkan pidana terdakwa 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
3. Menghukum Susno Duadji membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment