Thursday, March 24, 2011

Hakim Putuskan Kejagung Sidik Maman Cs




Jakarta, Indonesia (News Today) - Ketua majelis hakim Charis Mardiyanto memutuskan agar Kejaksaan Agung menyidik mantan Kabidkeu Polda Jabar Kombes Maman Abdulrahman Pasya, Yultje Aprianti dan Iwan Gustian terkait keterlibatan mereka bersama-sama melakukan pidana korupsi bersama Komjen Susno Duadji.

Penetapan ini dikeluarkan Charis bersamaan dengan pembacaan vonis terhadap Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Menurut Charis, pidana Susno tidak dilakukan sendiri, tapi merupakan satu keterkaitan dengan lainnya yakni Maman, Yultje dan Iwan.

"Ketiga saksi yang disebutkan bersama-sama, perannya demikian penting dalam tindak pidana bersama terdakwa Susno Duadji. Dan berdasarkan asas persamaan di depan hukum, maka kejaksaan sebagai penegak hukum harus melakukan penyidikan terhadap Maman, Yultje dan Iwan," ujar Charis.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan hakim, perbuatan Susno saat menjadi Kapolda Jabar melakukan pemotongan dana pilkada Jabar, dengan dibantu Maman, Yultje dan Iwan. "Sehingga menjadikan tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dan dapat diproses di pengadilan," imbuh Charis.

Susno divonis penjara tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta. Susno juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Usai vonis, Susno langsung mengajukan banding, didampingi penasehat hukumnya Henry Yosodininggrat.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook