
Saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto mengungkapkan Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.
"Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan," ujar Rusmanto.
Tuntutan tersebut tentunya tidak sesuai dengan apa diharapkan Ariel. Sebelum sidang, Ariel sempat mengungkapkan kalau dirinya berharap dituntut seringan-ringannya.
"Ya minta tuntutan yang seringan-ringannya," ujarnya saat ditemui di ruang tahanan sementara.
Source : detik
0 komentar:
Post a Comment