Thursday, June 28, 2012

Nenek SR Simpan 1.457 Butir Pil Koplo




Ilustrasi pil narkotika

Kediri, Indonesia (News Today) - SR, seorang perempuan berusia 64 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Kandat, Resor Kediri, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis dobel L (pil koplo). Dari tangan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.457 butir pil koplo.

Kepala Polsek Kandat, Ajun Komisaris Suparlan mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari tersangka Iwn (15), seorang pelajar pengguna pil dobel L pada Sabtu (23/6/2012) di Desa Ringinsari, saat hendak bertransaksi narkoba dengan pelaku lain yang kini masih buron. Dari tangan Iwn itu petugas mengamankan barang bukti sebanyak 36 butir pil koplo.

"Dari pemeriksaan tersangka Iwn didapatkan nama nenek itu, hingga dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Suparlan, Senin (25/6/2012).

Dalam pemeriksaank, tersangka SR mengaku mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selama ini penghasilan yang didapat dari usahanya berjualan nasi pecel dirasa kurang. "Hasilnya untuk makan ," ujar nenek janda ini.

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat keduanya dengan undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook