Wednesday, February 29, 2012

Jadi Tersangka, Dhana Masih Melenggang di Luar




Jakarta, Indonesia (News Today) - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika, pegawai negeri sipil golongan III/C yang terlibat dalam kasus dugaan mafia pajak itu, sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, hingga kini Dhana belum ditahan oleh penyidik.

Saat ini, Dhana masih aktif bekerja di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012. Dulunya, ia bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, penyidik tak takut jika ia melarikan diri, karena, Dhana telah dicegah kepergiannya ke luar negeri melalui Dirjen Imigrasi RI. "Itu (keputusan penahanan) strategi penyidikan. Biarlah itu penyidikan kan domain penyidik. Kalau penyidik belum beranggapan ditahan kenapa ditahan. Kan sudah ada pencekalan," jelas Noor di kantornya di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Menurut Noor, dalam pekan ini penyidik Kejaksaan Agung berencana akan melakukan pemeriksaan pada Dhana. Namun, belum dapat dipastikan tanggal pemeriksaan.

Istri Dhana, berinisial DA, kata Noor, juga akan dimintai keterangan, meski belum ditentukan waktunya. "Diusahakan secepatnya minggu ini, diusahakan karena tadi saya koordinasi dengan tim akan diusahakan secepatnya. Jangankan DA, siapa pun yang terkait akan diperiksa," tutur Noor.

Saat ini Imigrasi telah mencegah kepergian Dhana selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan setelah ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak.

Ia bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS. Sedangkan Dhana sendiri memiliki 5 rekening bank yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook