Monday, September 26, 2011

Sultan HB X Minta Perpanjangan Masa Jabatan




Jakarta, Indonesia (News Today) - Masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai Gubernur DI Yogyakarta berakhir pada 9 Oktober 2011, sedangkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta belum selesai dibahas. Oleh karenanya, Sultan pun meminta perpanjangan masa jabatan sebanyak dua atau tiga tahun.

"Saya sudah membuat telaah untuk perpanjangan itu. Sultan juga sudah mengirimkan surat yang menyampaikan permintaan perpanjangan (masa jabatan) dua atau tiga tahun," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (26/9/2011) di Jakarta.

Diharapkan, tambah Gamawan, sebelum 9 Oktober sudah ada keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta saat ini baru mulai dibahas kembali oleh DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook