Wednesday, September 21, 2011

Pak Harto Korban Aturan Buatannya




Pangkal Pinang (News Today) - Mantan Presiden Soeharto pernah mempertanyakan status hukumnya. Pertanyaan itu diajukan kepada Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi Menteri Sekretaris Negara. Yusril mengatakan, pertanyaan itu diajukan semasa Pak Harto dirawat di rumah sakit. Kala itu, Pak Harto berstatus terdakwa aneka kasus korupsi selama memerintah Indonesia.

"Dengan suara pelan Pak Harto bertanya, sampai kapan saya menjadi terdakwa. Saya waktu ambil keputusan untuk mengupayakan kejelasan status Pak Harto sakit parah," ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (19/9/2011).

Menurut dia, ketidakjelasan status hukum itu adalah dampak penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-undang yang disahkan Pak Harto itu tidak membatasi sampai kapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa.

"Ada orang jadi tersangka selama 14 tahun, ada pula kenalan saya yang sampai meninggal jadi tersangka," ujarnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook