Wednesday, September 28, 2011

Kemlu Tak Tanggapi Denda Tilang Diplomat Indonesia




Jakarta, Indonesia (News Today) - Kementerian Luar Negeri RI atau Kemlu RI hingga kini belum menanggapi denda tilang para diplomat Indonesia di New York, Amerika Serikat, yang mencapai 750.000 dollar AS atau setara Rp 6,8 miliar. Jika pemerintah tak membayar denda yang terakumulasi hingga Juli 2011 itu, dana bantuan luar negeri untuk Indonesia akan dikurangi sebesar jumlah denda tilang.

Sejak Senin (26/9/2011) sore, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene dan Kusuma Habir hingga kini tak menjawab permintaan konfirmasi yang diajukan Kompas.com. Pesan singkat yang dikirim Kompas.com pun sama sekali tak ditanggapi.

Dalam banyak kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta para pejabat untuk senantiasa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengemuka di media massa. Terlebih, pemberitaan tersebut berkaitan dengan citra pemerintah, baik di tingkat nasional maupun dunia.

Para diplomat Indonesia di New York meletakkan Indonesia di posisi ketiga sebagai negara penunggak denda parkir terbesar. Penunggak terbesar adalah Mesir dengan 1,9 juta dollar AS, diikuti Nigeria dengan 1 juta dollar AS, seperti dilansir Reuters. Tunggakan ini diumumkan pemerintah kota New York pada Jumat (23/9/2011).

Anggota Kongres AS, Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, telah mengajukan peraturan baru tentang sanksi bagi para diplomat yang tidak membayar denda parkir. "Kami tidak bisa membayangkan seberapa besar angka itu pekan ini," kata Carol Danko, juru bicara Michael Grimm, pekan lalu.

Seperti diketahui, pekan lalu para pemimpin dunia dan diplomat berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB. Dalam proposal legislasi itu, Departemen Luar Negeri AS juga diminta untuk menolak pembaruan nomor kendaraan diplomatik bagi negara yang menunggak denda parkir dalam jumlah besar.

Di kota New York, terdapat 289 misi dan konsulat asing. Tilang biasanya dikeluarkan karena pelanggaran keselamatan, termasuk parkir di depan pipa air untuk pemadam kebakaran. "Tidak ada yang namanya 'kekebalan diplomatik' untuk pembayaran denda parkir," kata Grimm tentang legislasi yang diperkenalkan pada Mei lalu itu. "Jika kena tilang di New York, Anda harus membayar dendanya."

"Anggaran kota New York sudah cukup ketat, dan diplomat asing tidak berhak atas kebebasannya dengan membebani pembayar pajak New York," ungkapnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook