Jakarta, Indonesia (News Today) - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan akan mempelajari sanksi tilang terhadap para diplomat Indonesia di New York. Juru Bicara Kemlu RI Michael Tene mengatakan, pihaknya baru sebatas menerima informasi mengenai angka denda yang mencapai 750.000 dollar AS atau Rp 6,8 miliar. Terkait rincian denda tersebut, sambung Michael, Kemlu RI belum mengetahuinya.
”Pada intinya, kami akan mempelajarinya. Ini akan dicarikan jalan keluarnya,” kata Michael ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2011). Michael mengatakan, Kemlu senantiasa meminta para diplomatnya di seluruh dunia untuk mematuhi ketentuan negara penempatan.
Hal ini tak terkecuali mengenai ketentuan perparkiran. Michael mengakui, denda tilang parkir tersebut merupakan akumulasi selama beberapa tahun. Kemlu akan menggali informasi lebih dalam terkait denda tersebut. Pasalnya, denda tilang parkir biasanya langsung dialamatkan ke tempat tinggal pemilik mobil, bukan ke kantor kedutaan.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR, Teguh Juwarno, mengatakan, denda tilang telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia. Komisi I akan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kemlu.
”Komisi I akan meminta klarifikasi. Jangan-jangan ini terjadi di kantor perwakilan kita di negara lain,” kata Teguh ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2011).
Juwono mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melalukan upaya negosiasi. Pasalnya, Konvensi Vienna telah memberikan kekebalan diplomatik terhadap para diplomat di dunia. Jika upaya negosiasi tersebut gagal, pemerintah akan membayar tunggakan tersebut.
”Pada intinya, kami akan mempelajarinya. Ini akan dicarikan jalan keluarnya,” kata Michael ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2011). Michael mengatakan, Kemlu senantiasa meminta para diplomatnya di seluruh dunia untuk mematuhi ketentuan negara penempatan.
Hal ini tak terkecuali mengenai ketentuan perparkiran. Michael mengakui, denda tilang parkir tersebut merupakan akumulasi selama beberapa tahun. Kemlu akan menggali informasi lebih dalam terkait denda tersebut. Pasalnya, denda tilang parkir biasanya langsung dialamatkan ke tempat tinggal pemilik mobil, bukan ke kantor kedutaan.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR, Teguh Juwarno, mengatakan, denda tilang telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia. Komisi I akan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kemlu.
”Komisi I akan meminta klarifikasi. Jangan-jangan ini terjadi di kantor perwakilan kita di negara lain,” kata Teguh ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2011).
Juwono mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melalukan upaya negosiasi. Pasalnya, Konvensi Vienna telah memberikan kekebalan diplomatik terhadap para diplomat di dunia. Jika upaya negosiasi tersebut gagal, pemerintah akan membayar tunggakan tersebut.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment