Sunday, September 25, 2011

Dudu: Jaksa KPK Lebih Unggul




Jakarta, Indonesia (News Today) - Calon hakim agung Dudu Duswara Machmudin yang juga hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengurai perbedaan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mengajukan perkara ke pengadilan.

Menurut Dudu, KPK dalam beberapa hal memang lebih unggul. Hal itu diungkapkan oleh Dudu di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Kamis (22/9/2011) malam.

Dudu yang pernah menangani perkara Artalyta Suryani, Urip Tri Gunawan, dan Anggodo Widjojo mencontohkan hal kecil seperti soal berkas dakwaan. Berkas yang diajukan oleh KPK biasanya tebal-tebal dengan cover (sampul) yang bagus. Beda dengan berkas yang diajukan oleh jaksa dari Kejaksaan, berkas yang diajukan kadang malah tidak diberi sampul. "Mungkin ini terkait dengan anggaran, anggaran KPK lebih besar," kata Dudu.

Selain soal berkas, Dudu juga menyoroti masalah ketepatan waktu ketika bersidang. Jaksa dari KPK dinilai Dudu selalu tepat waktu. Jika sidang diagendakan pukul 9.00 pagi, misalnya, jaksa KPK biasanya benar-benar mulai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ini berbeda ketika hakim menyidangkan perkara korupsi yang diajukan oleh jaksa dari Kejaksaan, waktu sidang terkadang molor.

Dudu lalu menyebut sidang kasus Cirus Sinaga sebagai contoh. Jadwal sidang sudah ditentukan pukul 09.00, tetapi baru bisa dimulai pukul 14.00, karena jaksa dari Kejaksaan baru menjemput terdakwa (Cirus) siang hari.

Seperti diketahui, seluruh perkara korupsi, baik yang ditangani oleh KPK maupun Kejaksaan, saat ini harus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berlaku setelah Undang-Undang Pengadilan Tipikor dinyatakan berlaku.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook