Monday, August 15, 2011

Tak Bayar THR, Perusahaan Masuk "Blacklist"




Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar

Jakarta, Indonesia (News Today) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menegaskan kalau terdapat perusahaan yang mampu tapi tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pasti akan langsung diblacklist.

"Itu akan masuk pada perselisihan kebohongan industrial, maka akan kami intervensi supaya terjadi dan akan diberikan sanksi seperti ada yang blacklist dan lain-lain," katanya disela-sela buka puasa bersama di rumah dinas, Minggu (14/8/2011).

Sikap tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya sejak tahun 2009, Muhaimin mengatakan peraturan pemerintah (Permen 2009) mengenai hal tersebut sudah dikeluarkan.

"Oleh karena itu, kami membuka posko THR secara khusus setiap tahun untuk pengaduan tenaga kerja maupun perbedaan pandangan dalam THR baik yang ada di tingkat Kabupaten maupun Provinsi dan juga di Jakarta," imbuhnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook