Monday, August 15, 2011

Putri, Cicit Soeharto Dituntut 1 Tahun




Putri (22) paling kiri berbaju biru, di belakang JPU Trimo, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011)

Jakarta, Indonesia (News Today) - Jaksa penuntut umum Trimo menuntut hukuman 1 tahun potong tahanan penjara dan biaya Rp 2.000 dijatuhkan kepada Putri Aryanti Haryowibowo (22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).

Menurut JPU, Putri terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri. Untuk itu Putri terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, sesuai dakwaan subsider.

Ketua Majelis Hakim Maman Abdurrahman meminta Putri berdiskusi dahulu dengan tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum Putri meminta Kamis (18/8/2011) nanti untuk menyampaikan pembelaan. Maman pun menunda sidang hingga hari Kamis tersebut.

Putri yang hadir di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adhi dengan busana atasan biru, celana hitam, dan sepatu biru senada dengan bajunya.

Dalam persidangan sebelumnya, Putri mencabut pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi bahwa ia mengonsumsi sabu. "Waktu itu sudah malam dan saya lelah," katanya.

Pencabutan pengakuan di BAP sebelumnya dilakukan oleh Eddi Setiono (anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar) dan Gaus alias Agus. Keduanya mengaku hanya mereka berdua yang nyabu, sedangkan Putri hanya sibuk dengan komputer tabletnya.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU, Putri ditangkap polisi bersama Eddi dan Gaus pada Kamis (18/3/2011) dini hari. Polisi menemukan sabu seberat 0,88 gram plus peralatan isap di hotel tempat mereka menginap.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook