Saturday, March 12, 2011

Nasib Minimarket Ditentukan Akhir Maret




Ibu Rukiyah, salah satu pedagang kecil yang tergencet persaingan bisnis minimarket di Jakarta, Jumat (4/3/2011)

Jakarta, Indonesia (News Today) - Kisruh minimarket dan pasar tradisional kini memasuki tahap verifikasi data minimarket di Jakarta. Proses verifikasi ini ditargetkan selesai sebelum akhir Maret 2011.

Setelah verifikasi selesai, rekomendasi tindakan terkait minimarket ditargetkan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta pada akhir Maret 2011. Rekomendasi tersebut mempertimbangkan dua dasar hukum yang mengatur tentang minimarket.

"Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Kedua, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, Kamis (10/3/2011), saat dihubungi wartawan.

"Pastinya rekomendasi, termasuk verifikasi data, sudah hampir selesai dan sesegera mungkin kami akan umumkan hasil verifikasi itu," ucapnya.

Hasan menjelaskan, rekomendasi itu berisikan data jumlah minimarket berizin resmi, izin tidak lengkap, dan ilegal termasuk juga sanksi. Sanksi ini akan diberikan, baik kepada pihak minimarket maupun pejabat yang mengeluarkan izin usaha setelah keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Pemprov DKI Jakarta.

"Ini sifatnya hanya rekomendasi, tapi yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada minimarket serta pejabat yang nakal itu gubernur," ungkapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara Pemprov DKI terhadap minimarket, ternyata sangat fantastis jumlahnya. Dari 2.162 minimarket yang tersebar di DKI, hanya 67 minimarket yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha Minimarket. Sementara sebanyak 2.095 minimarket diketahui melanggar perizinan.

Ke-67 minimarket yang mempunyai izin lengkap itu, 2 berada di Jakarta Timur, 4 di Jakarta Selatan, dan 61 lainnya ada di Jakarta Utara. Sedangkan sebanyak 1.383 minimarket tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket.

Total jumlah minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin sama sekali sebanyak 712 minimarket. Dari total 712 minimarket, di antaranya sebanyak 131 minimarket yang ditemukan melanggar Perda No 2/2002 sehingga dipastikan akan ditutup. Minimarket yang ditemukan mempunyai jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook