Thursday, January 6, 2011

Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara




Bandung, Indonesia (News Today) - Pada Kamis (6/1/2011), Ariel menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dalam sidang, Jaksa menuntut kekasih Luna Maya itu hukuman lima tahun penjara.

Saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto mengungkapkan Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.

"Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan," ujar Rusmanto.

Tuntutan tersebut tentunya tidak sesuai dengan apa diharapkan Ariel. Sebelum sidang, Ariel sempat mengungkapkan kalau dirinya berharap dituntut seringan-ringannya.

"Ya minta tuntutan yang seringan-ringannya," ujarnya saat ditemui di ruang tahanan sementara.

Source : detik

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook