Tuesday, January 19, 2010

Pengembalian Uang Negara Tak Otomatis Hilangkan Pidana




Pengembalian Uang Negara Tak Otomatis Hilangkan Pidana: "Kasus dugaan korupsi KBRI Thailand diindikasikan akan distop. Salah satu alasan yan diungkap Kejagung karena uang sudah dikembalikan ke kas negara. Tapi hal ini mengundang kritik.
"Pengembalian tidak meghilangkan unsur pidana. Saya tidak tahu itu logikanya dari mana kalau kemudian pidananya hilang," terang Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenal Arifin Muchtar di Jakarta, Selasa (19/1/2010).

Menurut Zaenal, pengembalian uang memang merupakan satu dari sekian banyak tindakan pemberantasan korupsi, namun tentunya tindakan tegas harus diberikan pada pelaku.

"Pengembalian uang jalan, dan pidana juga harus jalan. Dan tidak ada kaitan pengembalian uang negara dengan pidana," terang Zaenal.

Apalagi, lanjut Zaenal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar US$ 2.486 dan THB 5,2 juta baht atau total Rp 2,4 miliar.

"Kejagung harus serius mengusut ini," tandasnya.

Sebelumnya Jampidsus Marwan Effendi menegaskan bila kasus ini masih dalam penyidikan. Data BPKP belum tentu menjadi alat bukti, mengingat BPK hanya menemukan kesalahan administrasi.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Kejagung sudah menetapkan tersangka yaitu Duta Besar KBRI Thailand Muhammad Hatta, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni."

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook