Wednesday, January 20, 2010

KPK Temukan Kepemilikan Rumah Dinas Ilegal di Gorontalo




KPK Temukan Kepemilikan Rumah Dinas Ilegal di Gorontalo: "KPK melakukan penertiban aset negara di Provinsi Gorontalo. Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan 33 rumah dinas yang sudah beralih status kepemilikan secara ilegal.

"Ada 4 rumah yang dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. 16 Rumah yang disewa sebelum ditetapkan nilai sewa beli, dan 3 rumah yang tidak melalui sewa beli," beber Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/1/2010).

Atas temuan itu, KPK sudah meminta segera dilakukan pengembalian aset negara itu kepada pemerintah setempat. Sebab peralihan status tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"KPK merekomendasikan pengalihan rumah yang tidak sesuai Kepmendagri itu ditinjau kembali dan segera dikembalikan ke negara. Pemerintah Gorontalo juga harus membuat perencanaan yang utuh," tambah Johan.

Dikatakan Johan, penertiban aset negara di daerah ini dilakukan sejak tahun 2008 dan akan berlanjut ke daerah lainnya. "Tidak berhenti di Gorontalo saja," pungkasnya."

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook