BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 2,4 M: "Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi DIPA KBRI Thailand. Kerugian ditaksir mencapai miliaran.
Dalam dokumen yang diperoleh detikcom, Selasa (19/1/2009) tercatat kerugian negara sebesar US$ 2.486 dan THB 5,2 juta baht atau total Rp 2,4 miliar.
Nilai ini tercantum dalam surat yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi dan ditandatangani Deputi Kepala BPKP Suradji.
Kerugian negara itu ditemukan dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008 pada KBRI Bangkok Thailand. Dalam laporan itu tertulis juga bila penyidik Kejaksaan Agung telah menyita uang sebesar US$ 65 ribu, ditambah THB 3,8 juta baht, dan Rp 289 juta.
Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka yakni Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI di Thailand Suhaeni.
Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean ke-14. Selain itu untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand."
0 komentar:
Post a Comment