Wednesday, January 20, 2010

Belum Terima Laporan Gratifikasi, KPK Akan Cek Andi Rahmat Cs




Belum Terima Laporan Gratifikasi, KPK Akan Cek Andi Rahmat Cs: "KPK belum menerima laporan gratifikasi dari Andi Rahmat Cs terkait perjalanan ke London pada Maret 2007 lalu. KPK pun akan mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait mengenai perjalanan tersebut.

"Tidak ada laporan. Kita belum menerima," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Rabu (20/1/2010).

Haryono menegaskan, sebagai wakil rakyat yang notabene pejabat negara, Andi Rahmat, Ganjar Pranowo, Bomer Pasaribu, dan Ali Masykur Musa semestinya memberikan laporan.

"Gratifikasi masuk ke dalam apapaun, di dalam UU ada larangan, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Dia punya kewajiban lapor selama 30 hari kerja," jelas Haryono.

Untuk itu KPK akan berinisiatif melakukan penelusuran."Yang jelas KPK akan mencari informasi apakah memang betul? Kita akan cari info, kalau ada akan klarifikasi," terangnya.

Sebelumnya Andi, pada Rabu kemarin menjelaskan dirinya sudah melaporkan ke KPK, demikian juga BI. BI memperoleh teguran karena pemberian dana perjalanan ke London untuk anggota DPR itu merupakan tindakan koruptif. Saat itu, Andi dan Ganjar merupakan anggota DPR periode 2004-2009."

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook