Thursday, March 5, 2015

Wapres Minta Pegawai KPK Mengoreksi Diri






(News Today)Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengoreksi diri setelah Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan tidak sah.
Hal ini disampaikan Kalla dalam menanggapi aksi protes yang dilakukan pegawai KPK, Selasa (3/3/2015).
"Ini kan kembali ke hukum lagi, kan terbukti bahwa kasus hukum itu tidak sesuai oleh pengadilan. Jadi berarti juga harus kita mengoreksi diri juga," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta.
Ratusan pegawai KPK memprotes sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Dalam aksi, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. 
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri.
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook