Friday, March 6, 2015

Anas Tetap Kasasi meski Vonis Banding Lebih Ringan






Jakarta (News Today)Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Anas tetap mengambil langkah itu meskipun PT DKI mengurangi vonis untuknya dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
"Klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Adnan mengaku ingin menemui Anas untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu dilengkapi dalam memori kasasi. Salah satu alasan Anas mengajukan kasasi, kata dia, karena merasa hukuman yang dibebankan kepadanya tidak adil. Anas merasa hanya menjadi korban pertarungan politik di internal Partai Demokrat.
"Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan, dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY," kata Adnan.
Menurut Adnan, para saksi di persidangan menyatakan bahwa Anas tidak berperan dalam proyek Hambalang. Ia menduga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya berlatarbelakang politis. 
"Di proses sidang, saksi bilang tidak berperan apa-apa mas Anas ini. Karena itu perlu dipertimbangkan lah, apa betul tepat dia dipersalahkan dalam kasus ini, dihukum dalam perkara ini. Anggaplah ini korban daripada rezim yang lalu," kata dia.
Anas, kata Adnan, siap dengan apapun risiko terhadap langkah kasasi. Dalam beberapa kasus, MA malah memberatkan vonis kasus korupsi.
"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apa pun keputusan MA nanti," ujar Adnan.
Selain penjara selama tujuh tahun, putusan banding menyatakan bahwa Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook