Thursday, September 6, 2012

Siang Ini Polisi Menjadi Saksi Sidang Afriyani




Terdakwa, Afriyani Susanti, berjalan menuju kursi untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda putusan, Rabu (29/8/2012). Ia divonis 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kelalaiannya dalam berkendara sehingga menyebabkan 9 orang tewas di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari lalu.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Sopir Xenia maut, Afriyani Susanti, Kamis (6/9/2012) siang nanti kembali menjalani sidang narkotika dengan agenda kesaksian dari polisi mengenai hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif mengandung methamphetamin. Dalam kesaksian tersebut, kuasa hukum Afriyani, Efrizal berharap agar polisi dapat menjelaskan kejadian sebenarnya.

"Kesaksian polisi ditakutkan memiliki kepentingan dari intansinya, oleh karena itu semoga saksi dapat menjelaskan hasil tes urine yang sebenarnya demi menegakkan hukum," kata Efrizal, Rabu (5/9/2012).

Ia menjelaskan, ada kejanggalan dari uraian bukti mengenai hasil tes urine pada tanggal 22 Januari 2012. Pasalnya dua hari sebelumnya hasil tes urine Afriyani dinyatakan negatif. Dua hari kemudian pada tanggal 22 Januari tersebut kembali dites urine dengan alasan bahwa ada kesalahan laboratorium.

Sebelumnya, dalam sidang jawaban atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Afriyani mengenai surat dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak dapat dibuktikan secara cermat, jelas, dan lengkap, ditolak secara mentah-mentah.

Pasalnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamalia Rosa mengatakan semua surat dakwaan sudah diuraikan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dari penolakan eksepsi tersebut, Efrizal mengatakan JPU dalam memberikan tanggapan kurang cermat. "Hanya berdiri secara formil. Kami berharap majelis hakim menerapkan aturan berdasarkan kaidah hukum. Mengedepankan keadlian, dan tidak ada suatu rekayasa," ujarnya.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook