Friday, September 7, 2012

Ini Rincian Uang yang Diterima Angie Versi Dakwaan




Angelina Sondakh dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angelina menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, didakwa menerima pemberian atau janji dari Grup Permai senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 22 miliar. Pemberian tersebut merupakan imbalan atau fee atas jasa Angelina alias Angie dalam menggiring anggaran untuk proyek program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta program pengadaan sarana prasarana olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Adapun yang dimaksud dengan "menggiring anggaran" adalah mengusahakan agar program kegiatan berupa proyek-proyek pembangunan atau pengadaan dan nilainya dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012), uang imbalan tersebut diterima Angie secara bertahap di sejumlah tempat. Rinciannya, sebagai berikut:

MARET 2010
Pada 12 Maret 2010 dikeluarkan uang dari kas Grup Permai sebesar Rp 70 juta dan 100.000 dollar AS pada 13 Maret 2010. Uang tersebut diserahkan kepada Angie melalui Jefry selaku kurir seperti yang diminta mantan Putri Indonesia tersebut.

APRIL 2010
Pada 19 April 2010 dikeluarkan uang dari kas Grup Permai sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembayaran dukungan kepada terdakwa Angie dalam rangka pengurusan proyek universitas 2010. Pemberian uang tersebut sebelumnya diawali komunikasi Angie dengan Mindo Rosalina Manulang melalui BlackBerry Messenger (BBM) tanggal 10 April 2010.

Dalam transkrip BBM yang didapat KPK, Angie mengatakan kepada Rosa, "So far (sejauh ini) yang punya lalu aman, yang baru sedang fight makanya perlu pelumas."

Menurut surat dakwaan, uang miliaran rupiah dari Grup Permai itu dimasukkan ke dalam kardus berwarna putih dan coklat lalu diantarkan staf Grup Permai ke Mal Ambasador untuk diserahkan ke Angie melalui Jefry. Setelah serah terima, keesokan harinya Angie mengirimkan BBM kepada Rosa dengan berkata, "Aman, terima kasih ya itu."

MEI 2010
Pada 3 Mei 2010, dikeluarkan kas Grup Permai sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar pada 4 Mei 2012 sebagai dukungan kepada Angie dalam rangka keperluan APBN 2010 terkait proyek universitas. Uang tersebut diantarkan kurir Grup Permai untuk diserahkan ke Angie melalui Jefry selaku kurir yang telah menunggu di daerah sekitar Senayan, Jakarta Selatan, sebagaimana permintaan Angie.

Pada 5 Mei 2010, dikeluarkan lagi uang dari kas Grup Permai sebanyak dua kali, yakni pagi harinya Rp 2 miliar dan sorenya sebesar Rp 3 miliar. Pengeluaran kas Grup Permai tersebut dalam rangka pengurusan proyek Kemenpora 2010. Terkait proyek itu, Angie selaku Ketua Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi X dan anggota Komisi X, I Wayan Koster, meminta uang Rp 5 miliar untuk kepengurusan anggaran wisma atlet.

Permintaan itu pun dipenuhi Grup Permai. Pada pagi hari diantar uang Rp 2 miliar dalam kardus printer ke ruangan Wayan Koster di lantai 6 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta. Sore harinya, kembali diantar ke ruangan kerja Wayan Koster uang senilai Rp 3 miliar yang dibungkus kardus rokok.

JUNI 2010
Pada 19 Juni 2010 dikeluarkan uang dari kas Grup Permai sebanyak dua kali, masing-masing 100.000 dollar AS sehingga totalnya 200.000 dollar AS. Uang tersebut sebagai pembayaran commitment fee untuk Angie terkait pengurusan proyek universitas 2010. Angie setuju mengupayakan nilai proyek universitas sebesar Rp 400 miliar dari Rp 600 miliar yang diminta. Lagi-lagi, pemberian uang dilakukan melalui Jefry di Restoran Paparon’s Pizza, di Warung Buncit, yang tidak jauh dari kantor Grup Permai di Mampang, Jakarta Selatan.

SEPTEMBER 2010
Pada 2 September 2010 dikeluarkan uang dari kas Grup Permai sebesar 150.000 dollar AS sebagai pembayaran commitment fee kepada Angie terkait kepengurusan proyek universitas 2010. Uang tersebut diserahkan ke Wayan Koster di Hotel Century, Jakarta, atas permintaan Angie.

"Kemudian Wayan Koster memberi isyarat agar uang dalam bungkusan kado itu diserahkan ke asisten Koster di salah satu pojok lobi hotel," kata jaksa Agus Salim.

OKTOBER 2010
Pada 14 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kas Grup Permai sebanyak dua kali, yaitu 300.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS, sebagai dukungan kepada Angie dan Wayan Koster terkait proyek universitas 2010. Sebelum penyerahan uang, Mindo Rosalina Manulang menghubungi Angie melalui BBM tanggal 13 Oktober 2010 yang antara lain mengatakan, "Yang saya kasih punya Bali dulu ya, BU. Punya Ibu belakangan, tapi pasti. Saya sedang ngumpulin apel Washington-nya." Uang miliaran rupiah tersebut kemudian diserahkan kepada Angie melalui kurir penerima bernama Alex.

Pada 17 Oktober 2010 kembali dikeluarkan dari kas Grup Permai sebesar 400.000 dollar AS untuk Angie dan Wayan Koster terkait proyek universitas 2010. Uang tersebut dibungkus kertas kado dan diantarkan staf Grup Permai ke ruangan Koster di lantai 6 Gedung DPR, dan diterima staf Koster.

Pada 26 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kas Grup Permai sebesar 500.000 dollar AS untuk Angie dan Koster terkait proyek universitas 2010. Selanjutnya, uang kembali diantarkan ke ruangan Koster di Gedung DPR.

NOVEMBER 2010
Pada 3 November 2010 dikeluarkan kas dari Grup Permai sebesar 500.000 dollar AS untuk Angie dan Koster, dan kembali diantarkan ke ruangan Koster.

Pada 22 November 2010 dikeluarkan uang dari kas Grup Permai sebesar Rp 10 juta untuk Angie terkait proyek universitas 2010 yang sebelumnya diawali komunikasi Angie dengan Mindo yang intinya meminta Mindo memberi sumbangan korban letusan Gunung Merapi, daerah pemilihan Angelina. Uang tersebut ditransfer melalui rekening staf Angie yang bernama Lindina Wulandari.

Atas percakapan BBM yang menjadi salah satu barang bukti KPK dalam menyusun dakwaan ini, Angie tidak pernah mengakuinya. Sementara Mindo Rosalina Manulang mengakui percakapan tersebut. Mindo divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, sedangkan bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook