Solo, Indonesia (News Today) - Menanggapi gugatan dari kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS), Joko Widodo menganggap hal itu sudah biasa menjelang pilkada. Dirinya dengan bercanda mengatakan sudah hapal dengan hal-hal seperti itu.
"Saya sudah mengikuti pilkada tiga kali, dan saya sudah hapal, hapal, hapal," katanya usai memasang batu pertama pembangunan gedung Dinas Pemuda dan Olahraga di Banjarsari, Selasa (4/9/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Joko Widodo digugat secara perdata oleh kelompok orang yang mengatasnamakan TPRS senilai miliaran rupiah. Gugatan itu dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Solo pada hari Senin (3/9/2012). TPRS menganggap Jokowi telah ingkar janji, karena akan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti dan membuat Solo menjadi berseri. Kenyataannya, Jokowi saat ini telah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Solo Budhy Hertantyo menjelaskan pihaknya telah menerima secara resmi gugatan perdata terhadap orang nomor satu di Solo itu pada Senin kemarin. Gugatan bernomor 173/PDTG/2012/PN.SKA itu diberikan langsung oleh dua orang yang mengaku kuasa hukum dari TPRS. Mereka adalah Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo, keduanya pengacara dari Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Dan pihak penggugat adalah Paidi dan Aris Setiawan, keduanya masing-masing warga Kandangsapi dan Sudiroprajan, Jebres, Solo. Mereka tergabung dalam TPRS. Isi gugatan tersebut adalah penggugat menuntut ganti rugi secara material sebesar Rp 143.980.940.000 dan secara imaterial sebesar Rp 200 miliar.
Jokowi justru menjelaskan bahwa dirinya tidak menyalahi undang-undang terkait pencalonan dirinya.
"Gini lho, kalo yang digugat itu kan yang menyalahi undang undang, lha waong saya tidak menyalahi undang-undang dan amanat undang-undang memperbolehkan, tidak dilarang dan sudah diatur. Kalau dilarang, saya tidak bisa ke Jakarta," katanya.
Dirinya juga tidak akan menyiapkan pengacara untuk menanggapi gugatan tersebut. Dengan kompak Jokowi dan wakilnya, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan hal tersebut adalah dinamika demokrasi.
"Saya sudah mengikuti pilkada tiga kali, dan saya sudah hapal, hapal, hapal," katanya usai memasang batu pertama pembangunan gedung Dinas Pemuda dan Olahraga di Banjarsari, Selasa (4/9/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Joko Widodo digugat secara perdata oleh kelompok orang yang mengatasnamakan TPRS senilai miliaran rupiah. Gugatan itu dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Solo pada hari Senin (3/9/2012). TPRS menganggap Jokowi telah ingkar janji, karena akan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti dan membuat Solo menjadi berseri. Kenyataannya, Jokowi saat ini telah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Solo Budhy Hertantyo menjelaskan pihaknya telah menerima secara resmi gugatan perdata terhadap orang nomor satu di Solo itu pada Senin kemarin. Gugatan bernomor 173/PDTG/2012/PN.SKA itu diberikan langsung oleh dua orang yang mengaku kuasa hukum dari TPRS. Mereka adalah Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo, keduanya pengacara dari Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Dan pihak penggugat adalah Paidi dan Aris Setiawan, keduanya masing-masing warga Kandangsapi dan Sudiroprajan, Jebres, Solo. Mereka tergabung dalam TPRS. Isi gugatan tersebut adalah penggugat menuntut ganti rugi secara material sebesar Rp 143.980.940.000 dan secara imaterial sebesar Rp 200 miliar.
Jokowi justru menjelaskan bahwa dirinya tidak menyalahi undang-undang terkait pencalonan dirinya.
"Gini lho, kalo yang digugat itu kan yang menyalahi undang undang, lha waong saya tidak menyalahi undang-undang dan amanat undang-undang memperbolehkan, tidak dilarang dan sudah diatur. Kalau dilarang, saya tidak bisa ke Jakarta," katanya.
Dirinya juga tidak akan menyiapkan pengacara untuk menanggapi gugatan tersebut. Dengan kompak Jokowi dan wakilnya, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan hal tersebut adalah dinamika demokrasi.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment