Wednesday, September 12, 2012

Badan Anggaran DPR Salahkan Pemerintah




Sidang lanjutan kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Selasa (7/8/2012). Sidang mengangendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Diantara saksi yang akan hadir adalah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yaitu mantan wakil ketua banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir (kiri) dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung,

Jakarta, Indonesia (News Today) - Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyalahkan pemerintah atas alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 yang tidak sesuai antara simulasi pemerintah dan keputusan Banggar DPR.

Menurut Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung, simulasi yang diajukan pemerintah tidak tepat sehingga patut ditolak. Ada sejumlah daerah yang tidak memenuhi kriteria penerima DPID, tetapi dimasukkan pemerintah ke dalam daftar penerima.

"Simulasi itu gagal dengan sendirinya. Kalau diajukan, itu mau dibagi rata kepada seluruh kabupaten. Ada 491 kabupaten kota, kalau pengin dikasih semuanya, itu namanya tidak ada reward and punishment karena dibagi rata 491 kabupaten. Padahal, ada kabupaten yang tidak perlu dapat. DKI Jakarta enggak harus dapat, anggarannya Rp 37 triliun, masak mau disamakan dengan daerah pemekaran? Yang logis saja, dong!" kata Tamsil seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/10/2012).

Tamsil dan mantan unsur pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap DPID, Fahd El Fouz. Sebelumnya, dalam persidangan kasus DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, terungkap bahwa Banggar DPR mengingkari simulasi alokasi DPID yang disusun pemerintah berdasarkan kriteria yang sudah disepakati bersama Banggar dan pemerintah.

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pramudjo mengungkapkan, jumlah daerah penerima DPID yang ditentukan Banggar DPR tidak sama dengan yang dibuat pemerintah. Pemerintah memasukkan 398 kabupaten yang memenuhi syarat sebagai daerah penerima DPID 2011. Adapun Banggar memutuskan hanya 297 daerah yang mendapat alokasi DPID.

Atas perbedaan jumlah daerah ini, Kemenkeu menyampaikan surat ke pimpinan Banggar DPR yang ditembuskan ke pimpinan DPR. Isi surat itu mempertanyakan perbedaan jumlah daerah penerima alokasi DPID 2011, yang nilai totalnya Rp 7,7 triliun tersebut.

Tamsil menilai, tidak selamanya Banggar DPR harus sependapat dengan simulasi alokasi DPID yang diajukan pemerintah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengatakan bahwa surat yang dikirimkan pemerintah melalui Kemenkeu itu sudah terlambat sehingga Banggar DPR tidak dapat lagi mengubah alokasi DPID yang disetujuinya.

"Surat dari Menkeu itu atas dasar surat dari daerah per November, padahal batas akhir surat yang masuk ke Menkeu maupun DPR per 20 Oktober. Telat suratnya. Enggak bisa ada koreksi, sudah final," ujarnya.

Hal senada disampaikan Mekeng. Menurutnya, simulasi alokasi DPID yang diajukan pemerintah tidak bersifat final dan masih dapat diubah oleh Banggar DPR. "Simulasi itu sesuatu yang belum final. Sesuatu yang final itu sesuatu yang sudah diketuk pemerintah dan DPR. Jadi kalau simulasi, siapa pun bisa buat simulasi," kata Mekeng.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook