Jakarta, Indonesia (News Today) - Sebanyak 370 karyawan operator Transjakarta, PT Jakarta Express Trans (JET), belum mendapatkan gaji bulan Agustus 2012. Kondisi ini terjadi karena perusahaan yang mengoperatori Koridor I dan X tersebut mengalami kesulitan dana operasional. Bahkan, perusahaan terpaksa berutang kepada pihak ketiga.
Direktur Operasional PT JET Payaman Manik, mengatakan, tertundanya gaji karyawan bulan Agustus lalu akibat dana tersebut telah dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut terpaksa dilakukan karena perusahaan mengalami defisit antara pengeluaran dan pemasukan.
"THR kemarin akhirnya kami tutupi dengan pos gaji bulan ini. Sekarang bulan ini kami pasrah, bagaimana nanti kebijakan dari BLU untuk membantu mencarikan solusinya," ujar Payaman saat ditemui di kantornya, Selasa (4/9/2012) malam.
Menurut Payaman, karut-marut keuangan di perusahaannya bermula dari tidak berimbangnya upah per kilometer yang ditetapkan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta sebagai regulator, dengan tingkat Upah Minimun Provinsi (UMP) yang terus meningkat.
Di satu sisi, perusahaan hanya mendapatkan untung Rp 8.802 per kilometer. Di sisi lain, JET harus membayar gaji karyawan sesuai UMP dan biaya operasional. Sementara, berdasarkan catatannya, tahun 2007 lalu ada penyesuaian upah dari Rp 6.400 perkilometer menjadi Rp 8.802 perkilometer. Pasalnya, saat itu terjadi kenaikan harga BBM. Sejak itu, tidak ada penyesuaian upah kembali.
"Keberatan mengenai penyesuaian fee per kilometer ini sudah kami sampaikan sejak 2007, dan sudah delapan kali kami layangkan surat ke BLU, tapi tidak ditanggapi," lanjutnya.
Pada Selasa siang kemarin, kasus itu telah masuk ke meja persidangan Badan Arbitrase Negara Indonesia (BANI) dengan nomor perkara 448 tentang Penyesuaian Upah. Sidang yang mengagendakan dengar saksi itu akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda dengar saksi ahli. Pihak JET pun berharap BLU dapat melakukan evaluasi kontrak.
"Kita maunya evaluasi kontrak. Upah per kilometer itu ditambah sesuai dengan UMP yang tiap tahun kita tau sendiri, semakin naik. Kasihan mereka yang sejak 2007 tidak ada penyesuaian gaji," lanjutnya.
Dengan belum dibayarkannya gaji karyawan bulan Agustus, Payaman khawatir, hal itu akan berdampak negatif kepada karyawan. Para karyawan diperkirakan akan melakukan protes terhadap keadaan ini. JET sendiri hanya bisa pasrah atas keadaan tersebut. Terlebih, pihak ketiga sudah tak bersedia menjadi penalang dana.
Direktur Operasional PT JET Payaman Manik, mengatakan, tertundanya gaji karyawan bulan Agustus lalu akibat dana tersebut telah dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut terpaksa dilakukan karena perusahaan mengalami defisit antara pengeluaran dan pemasukan.
"THR kemarin akhirnya kami tutupi dengan pos gaji bulan ini. Sekarang bulan ini kami pasrah, bagaimana nanti kebijakan dari BLU untuk membantu mencarikan solusinya," ujar Payaman saat ditemui di kantornya, Selasa (4/9/2012) malam.
Menurut Payaman, karut-marut keuangan di perusahaannya bermula dari tidak berimbangnya upah per kilometer yang ditetapkan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta sebagai regulator, dengan tingkat Upah Minimun Provinsi (UMP) yang terus meningkat.
Di satu sisi, perusahaan hanya mendapatkan untung Rp 8.802 per kilometer. Di sisi lain, JET harus membayar gaji karyawan sesuai UMP dan biaya operasional. Sementara, berdasarkan catatannya, tahun 2007 lalu ada penyesuaian upah dari Rp 6.400 perkilometer menjadi Rp 8.802 perkilometer. Pasalnya, saat itu terjadi kenaikan harga BBM. Sejak itu, tidak ada penyesuaian upah kembali.
"Keberatan mengenai penyesuaian fee per kilometer ini sudah kami sampaikan sejak 2007, dan sudah delapan kali kami layangkan surat ke BLU, tapi tidak ditanggapi," lanjutnya.
Pada Selasa siang kemarin, kasus itu telah masuk ke meja persidangan Badan Arbitrase Negara Indonesia (BANI) dengan nomor perkara 448 tentang Penyesuaian Upah. Sidang yang mengagendakan dengar saksi itu akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda dengar saksi ahli. Pihak JET pun berharap BLU dapat melakukan evaluasi kontrak.
"Kita maunya evaluasi kontrak. Upah per kilometer itu ditambah sesuai dengan UMP yang tiap tahun kita tau sendiri, semakin naik. Kasihan mereka yang sejak 2007 tidak ada penyesuaian gaji," lanjutnya.
Dengan belum dibayarkannya gaji karyawan bulan Agustus, Payaman khawatir, hal itu akan berdampak negatif kepada karyawan. Para karyawan diperkirakan akan melakukan protes terhadap keadaan ini. JET sendiri hanya bisa pasrah atas keadaan tersebut. Terlebih, pihak ketiga sudah tak bersedia menjadi penalang dana.
Source : kompas
0 komentar:
Post a Comment