Wednesday, August 15, 2012

Tiga Pembunuh Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati




Empat tersangka pembunuh (berbaju biru) keluarga Made Purnabawa menjalani rekonstruksi di sebuah proyek bangunan condotel di Peti Tenget, Rabu (11/4/2012).

Denpasar (News Today) - Setelah pekan lalu sempat ditunda, sidang perdana pembunuhan keluarga Made Purnabawa di Kampial Residence, Kuta Selatan akhirnya digelar Senin (13/8/2012) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tiga dari lima terdakwa dihadirkan dalam sidang yang mendapat pengawalan ketat polisi ini. Ketiga terdakwa Mohammad Kadir alias Abdul Kodir (36), Sapa'at alias Herman alias Fa'at (32) dan Sugiono alias Sugik (21) diancam hukuman maksimal mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Wayan Widana dan Gusti Nyoman Widana, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam menghabisi Purnabawa, istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, serta anaknya yang baru berumur 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayun Dewi.

Kodir dan Fa'at yang dijadikan satu berkas bertindak sebagai ekskutor. Sementara, Sugik hanya ikut membuang mayat para korban.

"Terdakwa Fa'at bersedia untuk menghilangkan nyawa korban dan keluarganya karena akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 20 juta dari Heru. Sedangkan terdakwa Kodir bersedia karena akan mendapat imbalan Rp 10 juta dari Hadi (DPO)," kata JPU Wayan Widana saat membacakan dakwaannya.

Yang memberatkan, ketiga terdakwa ikut dalam pertemuan dengan otak pelaku Heru Hendriyanto, sopir korban, dalam rencana pembunuhan sadis tersebut. Tim kuasa hukum terdakwa, Edy Hartaka tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sidang berikutnya Kamis (16/08/2012) akan langsung menghadirkan saksi-saksi.

Seperti diberitakan, pertengahan Februari lalu keluarga Made Purnabawa yang tinggal di perumahan Kampial Residence dibunuh secara sadis oleh sopirnya, Heru dibantu istri dan rekan-rekannya. Setelah dihabisi, mayat Made Purnabawan, istri, dan anaknya kemudian dibuang di sebuah jurang di Kabupaten Jembrana.

Source : kompas

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Facebook